Semenjak pandemi awal tahun 2020, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) belum membuka lowongan kerja. Namun, untuk menjawab kebutuhan lowongan kerja, PT IMIP yang berlokasi di Sulawesi Tengah kembali membuka lowongan kerja tahun 2020.
Uniknya, lowongan kerja tahun 2020 PT IMIP kali ini cukup berbeda dari yang sebelumnya. Pembukaan lowongan kerja tahun 2020 seluruh proses pendaftaran termasuk memasukkan berkas lamaran dilakukan secara digital atau online.
“Kebijakan ini manajemen tempuh sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” ujar Koordinator Komunikasi dan Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan.
Dedy menambahkan, bahwa seluruh pelamar yang ingin melamar nantinya diwajibkan memasukkan berkasnya melalui website rekrutmen yang telah disiapkan oleh manajemen PT IMIP.
Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan, nantinya akan dihubungi via telepon atau pun short message service (SMS) untuk mengikuti proses verifikasi berkas, interview, dan tes keahlian.
Dedy juga memaparkan bahwa pembukaan lowongan kerja itu untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sejumlah pabrik yang sedang dalam proses pembangunan.
“Ada beberapa pabrik yang saat ini sedang dibangun dan tentunya membutuhkan tenaga kerja untuk operasionalnya,” papar Dedy.
Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, sepanjang tahun 2020 terhitung sejak Januari PT IMIP menghentikan penerimaan calon karyawan baru. Dengan kata lain, PT IMIP tidak membuka lowongan kerja sudah cukup lama. Kebijakan ini diambil oleh manajemen untuk menekan jumlah penyebaran virus COVID-19 khususnya di dalam kawasan.
Sebagai informasi, semenjak Januari 2020 perusahaan yang berfokus pada industri smelter nikel tersebut sudah melakukan pencegahan virus COVID-19 sejak awal tahun 2020 tepatnya bulan Januari.
Upaya yang dilakukan oleh PT IMIP adalah dengan membentuk tim respon Virus Corona yang terdiri dari Klinik PT IMIP dengan tim medis Kantor Kesehatan Pelabuhan Sulteng.
PT IMIP juga merilis surat himbauan serta tindakan preventif yang harus dilakukan oleh seluruh karyawan dan pengunjung kawasan industri Morowali. Tak hanya itu, keluar masuknya karyawan dari dan menuju kawasan industri juga diterapkan mekanisme perizinan pusat yang ketat. Perusahaan juga melakukan heat scanning, penertiban social distancing, pemakaian masker, kebijakan dan kewajiban karantina bagi seluruh karyawan yang selesai masa cuti, penyediaan tempat isolasi mandiri, hingga pemantauan TKA yang berada di kawasan industri PT IMIP.