Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang diadakan pada Rabu (9/12) turut melibatkan gubernur-wakil gubernur di 9 provinsi di Indonesia. Salah satunya adalah Sulawesi Tengah (Sulteng). Menurut hasil perhitungan sementara Pilkada Sulteng 2020, menunjukkan perolehan suara pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sulteng.
Menurut quick count yang diperoleh dari Sirekap KPU, didapatkan hasil seperti di bawah ini:
Pasangan nomor urut 1 yakni Dr. H. Mohamad Hidayat Lamakarate – Dr. Ir. Bartholomeus Tandigala memperoleh 179.010 suara atau 35% dari total suara yang masuk. Sedangkan pasangan nomor 2 yakni H. Rusdy Mastura – Drs. Ma’mun Amir memperoleh 257.552 suara atau 65%.
Sementara pada Pilkada Sulteng 2020, daerah penyumbang suara bagi pasangan calon gubernur nomor 2 adalah Kabupaten Tolitoli (38.435 suara), Kabupaten Donggala (38.110 suara), Buol (13.553 suara), Morowali (16.491 suara), Parigi Moutong (11.187 suara), dan Kota Palu (24.767 suara). Sedangkan daerah penyumbang suara bagi pasangan Hidayat-Bartho adalah Kabupaten Poso (20.971 suara), Banggai Laut (16.415 suara), Morowali Utara (17.268 suara). Lalu untuk Kabupaten Banggai Kepulauan, perolehan kedua pasangan calon seimbang.
Pada Pilkada Sulteng 2020 kali ini Paslon Hidayat-Bartho diusung oleh PDIP dan Gerindra yang memperoleh 11.252 suara. Sedangkan Paslon Rusdy-Ma’mun diusung Nasdem, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, Hanura, PKS, dan Perindo mendapatkan 11.516 suara.
Sebagai informasi, data hitung cepat (quick count) Pilkada Sulteng 2020 bisa dilihat di website KPU RI. Proses hitung cepat yang dilakukan saat Pilkada Serentak 2020 dibuat oleh KPU dengan menggunakan data rekapitulasi elektronik yang dikumpulkan melalui aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).
Sirekap adalah pengganti dari Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) yang sempat diterapkan oleh KPU pada Pilpres 2019. Sementara sumber data utama Sirekap adalah foto formulir hasil pemungutan suara di TPS yakni formulir Model C.Hasil-KWK.
KPU menetapkan Sirekap memiliki dua jenis fungsi dalam Pilkada Serentak 2020, antara lain:
- Sirekap digunakan sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota.
- Sirekap dimanfaatkkan sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan setiap jenjang rekapitulasi yang dapat diakses oleh publik.
Namun, hal terpenting yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah hasil rekapitulasi dari Sirekap KPU tidak menjadi dasar penentuan pemenang Pilkada 2020.