614.660 batang rokok ilegal, 399 botol hasil pengolahan tembakau lainnya dan 287 botol minuman mengandung etil alkohol hasil penindakan barang kena cukai ilegal oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan Palu, Sulawesi Tengah dimusnahkan dengan cara ditumpahkan dan dibakar, Rabu (7/10/2020). Barang kena cukai ilegal tersebut di sita dari wilayah Pantai Timur sampai Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, lalu Kabupaten Donggala wilayah Pantai Barat hingga Kabupaten Buol, termasuk Kabupaten Sigi, Kota Palu, dan Pasangkayu periode 2019 dengan nilai barang diperkirakan Rp700 juta lebih dan potensi kerugian negara sekitar Rp281 juta lebih. ANTARA/Moh Ridwan
#Pemusnahan #barang #kena #cukai
Klik disini untuk lihat artikel asli