Demikian penjelasan Kepala Bandan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morut Masdjudi Sudin saat ditemui di kantornya Kamis 30 April 2020.
Menurut Masdjudin, perbaikan APBD Morut antara lain menyesuaiakan dana transfer ke daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.35 tahun 2020 agar supaya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu ada juga Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanggulangan corona virus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah yang menginstruksikan dilakukannya refocusing anggaran.
Masdjudin mengatakan bahwa alokasi anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Morowali Utara adalah Rp52 miliar, terdiri dari dana penanganan untuk bidang kesehatan Rp34 miliar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp6 miliar dan penyediaan dana jaring pengaman sosial Rp11 miliard.
Dana penanggulangan COVID-19 Morut yang jumlanya kurang lebih Rp52 miliard itu peruntukan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kumperindag, Dinas Perhubungan, RSUD Kolonodale, SatPol PP dan Damkar termasuk 6 Pos COVID-19 DI perbatasan kecamatan kabupaten Morowali Utara dengan daerah tetangga yang pencairannya melalui Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ketika ditanya terkait adanya sebagian dinas yang sudah melaksanakan kegiatan proyek 2020, Masdjudin mengaku sangat menyesalkan karena tidak mengindahkan instruksi Presiden RI dan instruksi Menteri Keuangan RI disusul dengan Surat Edaran Bupati Morut yang intinya bahwa semua kegiatan proyek untuk sementara waktu ditunda dulu pelaksanaannya.
Dengan tegas Masdjudin menyatakan kalau ada dinas yang akan mengajukan berkas pencairan proyek yang sudah jalan maupun yang sudah selesai pekerjaannya, ia tidak akan memproses pencairanya sebelum instruksi Presiden RI, Instruksi Menteri Keuangan RI dan Surat Edaran Bupati Morut dicabut kembali.
Ia juga meminta semua satuan kerja di lingkungan Pemda Morut untuk melaksanakan anggaran dengan hati-hati dan mengikuti semua peraturan yang berlaku.
#APBD #Morut #diubah #butuh #Rp52 #miliar #tangani #COVID19
Klik disini untuk lihat artikel asli