Pada tanggal 30 Oktober 2023, Klinik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memperoleh Sertifikat Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Sertifikat prestisius bernomor YM.02.01/D/12209/2023 ini berlaku mulai 11 Oktober 2023 hingga 11 Oktober 2028. Sertifikat tersebut menandakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan Klinik PT IMIP telah memenuhi standar akreditasi tertinggi.
Sertifikat Akreditasi Paripurna ini dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta. Adapun penandatanganan sertifikat dilakukan secara elektronik oleh Prof. dr. Budi Sampurna, DFM., S.H., Sp.F(K), Sp.K.P, Ketua Komite Akreditasi Kesehatan Pratama, dan dr. Azhar Jaya, S.H., SKM. MARS selaku Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Penanggung jawab Klinik PT IMIP, dr. Friselina Nuransi Mandiangan menjelaskan bahwa sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menjalani proses akreditasi sejak Mei 2023. Hal ini didorong oleh persyaratan yang mewajibkan semua fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk memiliki sertifikat akreditasi hingga akhir tahun 2023.
Berdasarkan hal tersebut, tim Klinik PT IMIP lalu mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk penilaian akreditasi. Selanjutnya, pada 9–10 Oktober 2023, tim surveyor akreditasi dari lembaga independen Kemenkes dan Komite Akreditasi Kesehatan Pratama melakukan penilaian menyeluruh terhadap fasilitas kesehatan yang terletak di dalam kawasan industri PT IMIP.
“Sehingga pada 30 Oktober 2023 terbit hasilnya bahwa klinik IMIP berhasil mendapatkan akreditasi dengan status Paripurna atau status yang paling tinggi,” ujar dr. Friselina sebagaimana dilansir situs resmi perusahaan, pada Kamis (9/11/2023).
Menurutnya, hal ini menjadi pencapaian luar biasa karena Klinik PT IMIP baru pertama kali menjalani proses tersebut. Sebagai informasi, terdapat 5 status dalam penilaian akreditasi, yaitu tidak terakreditasi, akreditasi dasar, akreditasi madya, akreditasi utama, dan akreditasi paripurna.
Standar Pelayanan Kesehatan yang Tinggi
dr. Friselina mengungkapkan bahwa akreditasi klinik adalah pengakuan terhadap kemampuan suatu fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan yang bermutu dan menjaga keselamatan pasien. Standar pelayanan ini ditetapkan oleh Kemenkes dan wajib diterapkan dalam setiap aspek operasional klinik.
Selain itu, Klinik PT IMIP berhasil memenuhi tiga standar penilaian terbaru akreditasi klinik sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang meliputi tata kelola klinik (TKK), peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP), dan penyelenggaraan kesehatan perseorangan (PKP).
Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kesehatan, Klinik PT IMIP telah menyediakan 306 tenaga kesehatan, termasuk 40 dokter umum, 4 dokter spesialis, 134 perawat, dan 1 bidan. Dengan demikian, fasilitas ini mampu memberikan layanan kesehatan yang profesional dan berkualitas.
“Kami berharap pasien memercayakan Klinik PT IMIP untuk melakukan perawatan dan tidak ragu karena sudah ada sertifikat akreditasi paripurna. Yakin dan percaya pelayanan Klinik PT IMIP bermutu dan berkualitas,” pungkas dr. Friselina.
Lewat pengakuan prestisius dari Kemenkes RI, Klinik PT IMIP akan terus mempertahankan standar pelayanan yang tinggi sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan, sehingga pasien dapat merasa aman dan mendapatkan pelayanan yang berkualitas.