Realitas 8 (Delapan) pekerja PT. IMIP yang diinformasikan positif terinfeksi Virus COVID-19 adalah hasil kerja sama antara Manajemen PT. IMIP dengan Pemerintah Kabupaten Morowali, dalam rangka memastikan keadaan di dalam Kawasan Industri terbebas dari COVID-19. Hal tersebut juga berarti bahwa PT. IMIP setuju untuk menjaga kondisi di Kecamatan Bahodopi, yang merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Morowali.
Dapat diinformasikan bahwa konfirmasi positif terjadi karena proses screening yang dilakukan IMIP berdasarkan catatan perjalanan para pelakunya. Pengoperasian kerja sama dilakukan bersama Puskesmas Bahodopi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali selaku pejabat kesehatan setempat yang berwenang.
Hal ini berarti, delapan pekerja yang menjalani proses screening dan dinyatakan positif COVID-19, adalah para pelaku perjalanan yang sama sekali belum pernah berada di dalam Kawasan Industri PT. IMIP sebelumnya. Dikarenakan, mereka sebenarnya belum diizinkan memasuki Kawasan Industri PT. IMIP sampai seluruh tahapan prosedur dan protokol kesehatan COVID-19 selesai dijalankan. Dan, hal tersebut merupakan syarat yang diajukan PT. IMIP guna mengurangi laju sebaran COVID-19.
Status kedelapan pelaku perjalanan didapatkan melalui uji usap nasofaring (SWAB/PCR) tahap pertama terhadap seluruh peserta fasilitas karantina yang disediakan oleh PT. IMIP. Protokol SWAB/PCR dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Morowali.
Lantas, PT. IMIP telah menyiapkan beberapa langkah untuk membendung penyebaran COVID-19 di kawasan, sebagai berikut:
- Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Morowali terkait pengetatan arus masuk orang ke wilayah Kabupaten Morowali, melalui optimalisasi pintu pos perlintasan wilayah di Buleleng dan Salonsa.
- Pelaksanaan SWAB/PCR tahap kedua kepada seluruh peserta karantina, dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Kesehatan.
- Evaluasi pelaksanaan proses screening dengan menekankan kepatuhan peserta karantina atas prosedur dan protokol COVID-19.
- Peningkatan pengetatan akses di area fasilitas karantina.
- Penambahan jadwal kegiatan penyemprotan disinfektan di area fasilitas karantina.
- Penghentian sementara pemanggilan kembali karyawan yang akan masuk kerja setelah cuti.
- Penundaan sementara rencana rekrutmen calon karyawan.
- Menutup sementara fasilitas karantina dari penambahan peserta.
Rangkaian langkah antisipatif dan preventif dilakukan PT. IMIP dalam memerangi penyebaran COVID-19. Tentu, hal tersebut harus selaras dengan kesadaran akan pentingnya menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan bagi para pihak yang bekerja di dalam kawasan PT. IMIP.