– Barcelona tengah mengutak-atik kontrak anyar bagi Ansu Fati yang digadang-gadang menjadi suksesor Lionel Messi.
Ansu Fati mulai sering dijadikan pemain utama di tim Barcelona setelah kehadiran Ronald Koeman sebagai pelatih anyar.
Fati kini memiliki klausul pelepasan senilai 400 juta euro (sekitar Rp 6,97 triliun).
Klausul tersebut terbilang tinggi mengingat sebelumnya Ansu Fati sempat ditawar Manchester United senilai 100 juta euro (Rp 1,74 triliun).
Namun, pihak El Barca menolak untuk melepas Ansu Fati mengingat ia telah diplot Ronald Koeman sebagai proyek jangka panjang.
Di satu sisi, meski telah memperkuat tim senior, Fati tidak serta-merta memperpanjang kontraknya yang baru berakhir pada 2022.
Situasi tersebut membuat Barcelona menunda negosiasi kontrak baru bagi sosok yang dinilai layak menggantikan peran Lionel Messi, yang disebut-sebut menjalani musim terakhirnya di Camp Nou.
Dilansir BolaSport dari Marca, penyebabnya adalah Fati masih di bawah umur sehingga dia tidak bisa menandatangani kontrak lebih dari dua tahun sekaligus.
Padahal, pihak El Barca menginginkan pemain timnas Spanyol tersebut tetap berada di Camp Nou setidaknya hingga Juni 2024.
Untuk itu, Barcelona mengisyaratkan bakal menawari Fati kontrak baru ketika usianya menginjak 18 tahun.
Nantinya, Fati bakal menerima bayaran dengan jumlah yang terbilang istimewa untuk usianya senilai 10 juta euro per musim.
Ketika usianya dinilai matang untuk kontrak profesionalnya, bisa jadi Fati menuntut bayaran lebih tinggi kepada Barcelona.
Hal ini tentu saja bisa mempersulit El Barca dalam bernegosiasi perihal kontrak baru.
Saat ini, tidak ada pembicaraan antara Ansu Fati dengan Barcelona soal rencana kontrak baru.
Situasi ini diperkirakan akan tetap berlaku sampai presiden dan direksi klub baru terpilih tahun depan.
Namun, Barcelona memiliki waktu hingga Januari 2022 untuk mengikat Fati lebih lama. Jika tidak, Ansu Fati akan bebas untuk berbicara dengan klub lain. (Bonifasius Anggit Putra Pratama)
#Barcelona #Utakatik #Kontrak #Baru #Suksesor #Lionel #Messi #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli