Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengingatkan bagi para kepala sekolah pada satuan pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama wajib menyertakan pelaporan penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pelaporan dana BOS menggunakan sistem dalam jaringan (daring) sudah menjadi satu kewajiban bagi kepala sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong Adrudin Nur, di Parigi, Selasa.
Menurut dia, pelaporan penggunaan dana BOS telah diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang pelaporan penggunaan dana tahap satu dan dua.
Di satu sisi, Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada kepala sekolah mengatur peruntukkan dana BOS sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Pemberian kewenangan sepenuhnya itu, karena berbagai pertimbangan mendasar, salah satunya yakni agar sekolah bisa memenuhi kebutuhan di tengah pandemi COVID-19 agar proses pembelajaran tidak terhambat.
“Kebijakan itu sudah terbuka, tinggal bagaimana pimpinan sekolah peluang ini untuk kepentingan kebutuhan sekolah didukung dengan sistem pelaporan yang akurat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para kepala sekolah, dengan diberikannya keluasan mengelola BOS, maka penggunaan dana harus dimanfaatkan untuk kebutuhan prioritas sekolah sebagai upaya mendukung kegiatan belajar jarak jauh baik melalui daring maupun luring.
“Jangan sampai dana ini disalahgunakan. Gunakan seefektif mungkin untuk kebutuhan sekolah. Begitupun pelaporan penggunaan BOS, ” kata dia menegaskan.
#Pelaporan #dana #BOS #wajib #bagi #kepala #sekolah #Parimo
Klik disini untuk lihat artikel asli