Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menyebutkan sekitar 300 ribu lebih warga wajib KTP belum melakukan perekaman KTP-elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Parigi Moutong Lewis ditemui di Parigi, Senin, menjelaskan 300 ribu lebih warga belum melakukan perekaman merupakan sisa dari data tahun sebelumnya dan data tambahan didominasi warga berusia 17 tahun.
Hal lain mempengaruhi perekaman, akibat pandemi COVID-19 yang mana proses pelayanan pencatatan dokumen kependudukan harus dibatasi.
Meski begitu, data 300 lebih tersebut sudah masuk ke dalam pangkalan data kependudukan, sehingga kevalidan data itu dijamin keabsahannya.
“Beberapa bulan sebelumnya kami masif menyelesaikan seluruh pencetakan terhadap KTP-el yang data tunggal, termasuk menyelesaikan pergantian surat keterangan,” ujar Lewis.
Dukcapil mengaku pada pelayanan nanti pihaknya lebih aktif mengunjungi masing-masing wilayah untuk memfasilitasi proses perekaman, tetapi fokus utama yakni wilayah paling bermasalah salah satunya Kecamatan Palasa yang banyak belum melakukan perekaman.
“Fasilitasi perekaman KTP-el akan bersinggungan dengan data pemilih untuk pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng,” ucap Lewis.
Dia menambahkan sejauh ini Dukcapil sudah melakukan sinkronisasi dengan KPU dan Bawaslu setempat menyangkut 300 ribu lebih data kependudukan yang belum direkam, bahkan pihaknya diperintahkan Kementerian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tetap membuka pelayanan saat hari pemungutan suara, hal ini untuk kemudahan koordinasi bila terjadi permasalahan data pemilih.
“Menurut kebijakan di masa pandemi, masyarakat wajib pilih yang belum memiliki KTP-el bisa menyalurkan hak pilih dengan syarat, susah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapat surat panggilan memilih oleh KPU,” kata Lewis.
#Pemkab #Parigi #Moutong #sebut #wajib #KTP #belum #lakukan #perekaman
Klik disini untuk lihat artikel asli