JAKARTA, – Enam partai politik yang tak lolos pendaftaran Pemilu 2024 melakukan deklarasi dan mengecam Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas nasib mereka.
Mereka menilai, KPU dan Bawaslu telah melakukan genosida politik secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Keenam parpol itu adalah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
“Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sebagai badan pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil,” kata Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, ketika dikonfirmasi pada Senin (17/10/2022).
Keenam parpol ini sebelumnya diketahui telah melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi, namun kalah dalam rangkaian persidangan di Bawaslu.
Mereka menilai, tindakan yang tidak jujur dan adil tersebut dimulai dengan tindakan perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Mereka merasa dihambat oleh Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sistem untuk menghimpun data keanggotaan partai politik pendaftar Pemilu 2024, yang tidak diatur dalam UU Pemilu melainkan hanya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Meski demikian, menurut mereka, KPU juga tak mewajibkan Sipol secara legal-formal sebagai syarat pendaftaran partai politik.
“KPU adalah pelaksana norma hukum, bukan pembuat norma hukum, maka Sipol KPU sebagai bentuk ‘diskresioner’ KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak parpol untuk menjadi parpol peserta pemilu,” jelas Ahmad Yani.
Mereka juga mengecam KPU RI yang tidak mengatur diterbitkannya berita acara kepada 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap.
Menurut mereka, dokumen berita acara adalah satu-satunya alat untuk bersengketa di Bawaslu RI, dan persengketaan itu merupakan hak partai politik dan konstituennya untuk mencari keadilan.
“Ini jelas satu upaya yang sangat terstruktur, masif dan sistematis oleh KPU untuk membasmi 16 partai politik untuk tidak dapat melakukan gugatan sengketa yang menjadi syarat mutlak di Bawaslu untuk partai yang akan mengajukan gugatan sengketa,” ungkap Yani.
“Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai political genocide secara terstruktur, masif dan sistematis,” pungkasnya.
Tanggapan KPU-Bawaslu
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menanggapi deklarasi tersebut dengan menyebutkan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur.
Menurutnya, fakta bahwa KPU RI menang di 9 sidang Bawaslu RI soal gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, telah menunjukkan hal tersebut.
“Apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran partai politik telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Idham ketika dihubungi, Senin (17/10/2022).
“Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 huruf e, kami dalam penyelenggaraan pemilu harus memiliki prinsip berkepastian hukum, semua pihak harus mematuhinya,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan Bawaslu RI.
“Yang jelas, Bawaslu sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme, sebagaimana diatur undang-undang dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 (Tahun 2018) tentang pelanggaran administrasi,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, Senin.
Sebagai informasi, total terdapat 40 partai politik yang ikut pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Sebanyak 24 partai politik dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya dan berhak lolos ke tahap verifikasi administrasi, 16 lainnya tidak lengkap sehingga otomatis gugur.
Tahapan verifikasi administrasi meloloskan 18 partai politik.
Kini KPU, telah tiba pada tahapan verifikasi faktual, di mana hanya 9 partai politik yang mengikutinya, sedangkan 9 partai politik lain otomatis jadi peserta Pemilu 2024 karena berstatus partai politik anggota DPR RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari . Mari bergabung di Grup Telegram ” News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Parpol #yang #Tak #Lolos #Pendaftaran #Sebut #KPUBawaslu #Lakukan #Genosida #Politik #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli