JAKARTA, – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan, perlu ada perbaikan undang-undang untuk mencegah lahirnya dinasti politik di pemilu.
Salah satu ketentuan yang perlu diatur ialah kewajiban calon kandidat kepala daerah menjadi kader partai setidaknya lima tahun dan memiliki pengalaman kerja publik.
“Paling tidak di parpol lima tahun. Tapi itu tidak cukup, tapi juga punya pengalaman kerja publik dahulu agar tahu kerja mengurus masyarakat,” kata Djohermansyah dalam diskusi daring, Kamis (15/10/2020).
Selain itu, Djohermansyah mengusulkan agar usia minimal calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur dinaikkan.
Menurutnya, mengurus suatu daerah perlu kepemimpinan yang matang. Dia mengatakan, syarat usia yang ditetapkan dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 sangat rendah, yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota.
“Saya mengusulkan usia dinaikkan untuk bupati/wali kota 35 tahun dan gubenur 40 tahun. Kematangan kepemiminan justru ada pada level ini,” ujarnya.
Berikutnya, syarat pendidikan bagi calon kepala daerah juga perlu ditingkatkan. Presiden Institut Otonomi Daerah itu mengatakan, sebaiknya syarat minimal calon kepala daerah berpendidikan S-1.
Ketentuan lainnya yang menurut Djohermansyah perlu diatur, yaitu cuti selama masa kampanye bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala pemerintahan atasan yang kerabatnya maju pilkada.
Misalnya, seorang bupati diwajibkan cuti di luar tanggungan negara jika istrinya maju sebagai calon kepala daerah.
Begitu pula dengan gubernur hingga presiden wajib cuti di luar tanggungan negara jika ada kerabatnya maju sebagai calon kepala daerah.
Djohermansyah mengatakan, hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang kekuasaan.
“Termasuk itu, bagi kepala pemerintahan atasan, sekalipun presiden jika anaknya atau menantunya maju harus cuti di luar tanggungan negara,” kata dia.
Ia pun mendorong agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah.
Djohermansyah menyebut, setidaknya tiga UU yang perlu direvisi adalah UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU Pemerintahan Daerah.
“Jadi ini terbatas saja, bukan revisi yang memakan waktu. Tinggal ada kemauan politik dari pemerintah dan DPR untuk merevisi, sebagaimana kita bikin UU Cipta Kerja ini,” ujarnya.
#Cegah #Dinasti #Politik #Pakar #Usul #Kandidat #Kepala #Daerah #Wajib #Jadi #Kader #Parpol #Tahun
Klik disini untuk lihat artikel asli