JAKARTA, – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut serta dalam kegiatan politik praktis di Pilkada 2020.
Menurut dia, ikut dalam kegiatan politik praktis akan mengkhianati tugas pokok sebagai ASN.
“Jangan sampai ASN ikut kegiatan politik praktis, sehingga kepentingan pelayanan masyarakat itu dapat terganggu,” kata Firli dalam acaran Kampanye Virtual Netralitas ASN, Rabu (7/10/2020).
“Maka kalau itu terjadi berarti kita mengkhianati tugas pokok kita mengkhianati fitrah kita hadir sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar dia.
Terkait pencegahan praktik korupsi terutama di kalangan pejabat dan ASN, Firli mengatakan, pihaknya melakukan tiga cara.
Pertama, kegiatan pencegahan dari KPK, kemudian koordinasi antar kementerian dan lembaga serta penyelenggaraan monitoring program pemerintahan.
“Karenanya KPK tidak pernah absen di setiap kegiatan apakah itu yang terkait dengan kegiatan masyarakat,” ujarnya.
“Kegiatan bangsa negara termasuk juga dengan agenda nasional pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan sebanyak 270 daerah pada tanggal 9 Desember 2020 yang akan datang,” ucap dia.
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Kamis (10/9/2020), akhirnya diteken.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.
Acara penandatanganan itu digelar secara virtual.
Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo, SKB akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjaga netralitas ASN.
“Khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020,” ujar Tjahjo dalam sambutannya.
Kemudian, SKB juga diharapkan mampu membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas ASN.
Selain itu, SKB memberikan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN.
#Ketua #KPK #Jangan #Sampai #ASN #Ikut #Kegiatan #Politik #Praktis
Klik disini untuk lihat artikel asli