JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencatat ada 397 pejabat politik yang terjerat kasus korupsi sejak tahun 2004 hingga Mei 2020.
Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dan anggota legislatif tersebut mencapai 36 persen dari total perkara yang ditangani KPK.
“Korupsi yang ditangani KPK 36 persen atau 397 perkara, itu adalah melibatkan pejabat politik. Anggota DPR/DPRD 257, wali kota/bupati 119, ini sampai Mei 2020,” kata Giri dalam sebuah webinar yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Rabu (30/9/2020).
Dalam paparannya, Giri juga mengungkapkan terdapat 21 gubernur yang ditangani dalam kurun waktu tersebut.
Giri melanjutkan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch yang menggabungkan jumlah kasus yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, ada 253 kepala daerah dan 503 anggota DPR/DPRD yang menjadi tersangka korupsi.
Selain itu, data KPK juga menunjukkan bahwa kasus korupsi telah terjadi di 27 dari 34 provinsi se-Indonesia selama 2004-2020.
Berkaca dari data-data di atas, Giri mengimbau para calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada 2020 untuk menjauhi praktik korupsi bila sudah menjabat kelak.
“Jangan sampai ini terulang kembali. Jadi Bapak semangat untuk kampanye, terpilih, tapi jangan sampai menjadi bagian yang warna merah,” kata Giri.
Ia menambahkan, korupsi di sektor politik merupakan fokus pemberantasan korupsi oleh KPK.
“Pemberantasan korupsi di konteks politik menjadi sangat proritas bagi KPK baik untuk pencegahan, penindakan, dan pendidikan,” kata Giri.
#KPK #Catat #Pejabat #Politik #Terjerat #Korupsi #Sejak #hingga #Mei #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli