– Pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) akan segera dilakukan pada Desember mendatang.
Berbeda dari sebelumnya, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung.
Hingga Minggu (13/9/2020), kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 214.746 kasus dengan 8.650 kasus kematian dan 152.458 pasien yang telah dinyatakan sembuh.
Dengan jumlah kasus yang masih terus dilaporkan, apakah Pilkada dapat terus berjalan atau memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya?
Tahapan masih berjalan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah M. Fajar S.A.K.A, menjelaskan hingga kini proses Pilkada masih terus berjalan.
Sejauh ini, belum ada pembahasan tentang kemungkinan adanya penundaan Pilkada.
“Belum ada (bahasan penundaan Pilkada). Tahapan masih berjalan,” kata Fajar saat dihubungi , Minggu (13/9/2020) siang.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa secara aturan, kemungkinan penundaan Pilkada tetap ada, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Secara aturan mungkin saja, UU Nomor 6 Tahun 2020 membuka kemungkinan tersebut jika keadaan tertentu, bencana alam atau bencana non-alam yang mengakibatkan tahapan tertentu tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Selain itu, penundaan juga mensyaratkan kesepakatan antara DPR, pemerintah dan KPU.
Syarat penundaan Pilkada
Mengutip lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, ketentuan Pasal 120 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana non alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serengak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan
- Pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti
Pada pasal 122A disebutkan bahwa pemilihan serentak tersebut dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan keputusan KPU diterbitkan.
Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak penundaan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Salah satunya adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Kategori zona merah
Ia meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memaksakan pelaksanaan Pilkada 2020, jika kasus Covid-19 masih meningkat.
Bambang mengatakan, ada 45 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada 2020 yang masuk kategori zona merah Covid-19.
Pilkada 2020 sendiri digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Awalnya, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan pun diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pendaftaran calon digelar pada 4-6 September 2020. Sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.
Sementara, penetapan paslon akan digelar 23 September mendatang.
#Pandemi #Corona #Masih #Berlangsung #Mungkinkah #Pilkada #Ditunda
Klik disini untuk lihat artikel asli