JAKARTA, – Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, keberadaan pasangan calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan memunculkan persoalan.
Persoalan yang berpotensi muncul mulai dari praktik mahar politik hingga politik uang.
“Pertama adalah mahar politik. Dengan karakteristik yang didukung oleh banyak parpol, ada kemungkinan terjadinya mahar politik,” kata Ratna dalam diskusi virtual, Rabu (9/9/2020).
Menurut Ratna, mereka yang maju sebagai pasangan calon tunggal umumnya memiliki akses sumber daya yang besar, baik sumber daya uang maupun kekuasaan.
Melalui mahar politik, mereka mampu “memborong” dukungan atau rekomendasi partai politik untuk maju Pilkada.
Oleh karenanya, mayoritas parpol dapat dikondisikan untuk mendukung pencalonan figur tersebut di Pilkada sehingga menutup peluang munculnya pasangan calon lain.
“Sehingga menutup ruang ruang untuk mendapat akses yang sama dan kemudian bisa ikut di dalam kompetisi pemilihan tahun 2020,” ujar Ratna.
Tidak hanya itu, dengan akses sumber daya yang besar, calon tunggal juga rawan melakukan praktik politik uang.
Menurut Ratna, angka pelanggaran politik uang dari pemilihan ke pemilihan cukup tinggi. Padahal, ia yakin, angka tersebut belum menggambarkan seluruh praktik politik uang di suatu pemilihan.
“Misalnya untuk calon tunggal yang kemudian juga plus petahana, akses untuk mobilisasi pemilih, kemudian melakukan intimidasi, memanfaatkan sumber daya jabatan yang dimiliki baik fasilitas jabatan, anggaran, yang kemudian bisa digunakan untuk politik uang,” kata Ratna.
Persoalan lain terkait calon tunggal ialah belum terciptanya kebebasan masyarakat dalam menggelar kampanye “kotak kosong”.
Sebagaimana diketahui, di daerah yang hanya terdapat 1 pasangan calon, pemilih dapat memberikan suaranya kepada kotak kosong. Hal itu sah dan tak melanggar aturan.
Namun demikian, kata Ratna, masyarakat yang mengkampanyekan kotak kosong ini justru kerap dituding mengajak pemilih untuk menjadi golput atau tidak memilih.
“Mengkampanyekan untuk tidak memilih dan dibatasi dengan alasan keamanan. Ini harus menjadi perhatian kita karena ada 28 potensi calon tunggal,” tutur Ratna.
Ratna menambahkan, meski keberadaan calon tunggal telah dinyatakan konstitusional, pihaknya tetap berharap pemilihan pemimpin di suatu daerah tak hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja.
“Sejatinya kita berharap yang namanya kontestasi harusnya berhadap-hadapan antara pasangan calon dengan pasangan calon, tetapi bukan berhadap-hadapan antara pasangan calon dengan kotak kosong,” kata dia.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, hingga pendaftaran peserta Pilkada ditutup pada Minggu (24/9/2020) pukul 24.00, ada 28 kabupaten/kota yang terdapat bakal pasangan calon kepala daerah tunggal.
“Kita juga mencatat adanya 28 kabupaten/kota yang terdapat 1 bakal pasangan calon yang melakukan pendaftaran,” kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin melalui konferensi pers virtual, Senin (7/9/2020).
Menurut data Bawaslu, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah bakal paslon tunggal terbanyak dengan 6 bapaslon yang tersebar di 6 kabupaten/kota.
Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
#Persoalan #Calon #Tunggal #Pilkada #Menurut #Bawaslu #Mahar #hingga #Politik #Uang
Klik disini untuk lihat artikel asli