WASHINGTON DC, – Aplikasi berbagi video populer TikTok telah meminta seorang hakim Amerika Serikat ( AS) untuk mencegah pemerintahan Trump memberlakukan larangan pada jaringan media sosial China.
Melansir Reuters pada Sabtu (19/9/2020), pengajuan TikTok itu telah masuk dokumen pengadilan federal Washington pada Jumat malam (18/9/2020).
TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance Ltd., mengajukan pengaduan di pengadilan federal Washington yang menentang langkah larangan baru-baru ini yang diberikan oleh pemerintahan Trump.
Departemen Perdagangan AS mengumumkan larangan pada Jumat, yang memblokir orang-orang di Amerika Serikat untuk mengunduh aplikasi perpesanan milik China, WeChat dan TikTok mulai 20 September.
Larangan itu diperkenalkan karena alasan politik, yang mana TikTok dan ByteDance menyebutkan hal itu dalam pengaduan mereka.
Lalu, perusahaan tersebut mengatakan bahwa larangan pemerintahan Trump itu akan melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan.
TikTok memiliki lebih dari 100 juta pengguna di Amerika Serikat, mengatakan larangan itu akan “menghancurkan bisnis TikTok di AS secara permanen”.
Presiden AS Donald Trump, yang telah terlibat dalam sengketa perdagangan jangka panjang dengan China, mengeluarkan perintah eksekutif pada 6 Agustus yang melarang transaksi AS dengan pemilik aplikasi perpesanan WeChat dan TikTok di China.
Baik ByteDance dan TikTok sedang mengupayakan keputusan “deklarasi” dan perintah “membatalkan serta secara sementara dan permanen melarang Larangan dan perintah 6 Agustus”, menurut pengaduan tersebut.
Gedung Putih tidak segera menanggapi ketika Reuters menghubunginya untuk memberikan komentar pada Sabtu pagi.
Kemudian, dalam berita terbaru pada Minggu (20/9/2020), Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, batal memblokir aplikasi media sosial asal China, TikTok.
Keputusan tersebut diambil, setelah Trump menyetujui kesepekatan antara TikTok dan perusahaan induknya ByteDance dengan Oracle.
“Saya telah memberikan restu saya. Apabila kesepakatan berhasil dicapai, itu bagus. Apabila tidak, tidak apa-apa,” ujar Trump dikutip dari CNN, Minggu (20/9/2020).
Dengan demikian, TikTok masih dapat beroperasi di Negeri Paman Sam. Padahal, akhir pekan lalu, Trump melalui Departemen Perdagangan AS mengancam akan segera memblokir aplikasi berbagi video itu.
Pasalnya, Trump menilai operasional TikTok dapat menjadi ancaman bagi keamanan nasional AS.
Departemen Dagang AS memastikan, dengan adanya restu dari Trump, pemblokiran TikTok dari toko aplikasi berbasis Apple maupun Android ditunda hingga 27 September mendatang.
Dalam kesepakatan tersebut, ByteDance sepakat untuk melepas sebagian sahamnya kepada Oracle dan Walmart. Selain itu, ByteDance juga akan membangun kantor cabang di AS.
#Sebelum #dapat #Restu #Trump #TikTok #telah #Adukan #Trump #Pengadilan #Federal #Washington
Klik disini untuk lihat artikel asli