JAKARTA, – Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Wahyu terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua” kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Selain vonis yang lebih ringan, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak Wahyu selesai menjalani pidana pokok.
“Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa,” ucap hakim Susanti.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Wahyu karena Wahyu dianggap tidak memenuhi syarat yang ada pada Surat Edaran Mahkamah Agung.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridellina divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Khusus untuk Wahyu, ia juga dinyatakan melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pikir-pikir
Pihak JPU KPK dan kuasa hukum Wahyu sama-sama belum menentukan upaya hukum lanjutan atas vonis majelis hakim tersebut.
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, KPK akan segera mengambil langkah hukum setelah lebih dahulu mempelajari salinan lengkap putusan tersebut.
“Termasuk dalam hal ini tentu juga mengenai pencabutan hak politik dan permohonan JC oleh terdakwa,” kata Ali.
Sementara itu, kuasa hukum Wahyu, Tony Hasibuan menilai vonis yang dijatuhkan hakim tidak didasari oleh pertimbangan hukum yang komprehensif.
“Soal berat ringannya hukuman harusnya didasarkan oleh petimbangan hukum yang komprehensif,” kata Tony saat dihubungi, Senin (24/8/2020) sore.
Menurut Tony, banyak hal yang tidak dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan vonis kepada Wahyu.
Terutama, terkait Wahyu selaku komisioner KPU yang tak berwenang melakukan pergantian antarwaktu serta dakwaan penerimaan suap dari Sekretaris KPUD Papua Barat yang disebutnya tidak melalui penyidikan.
#Vonis #Tahun #Wahyu #Setiawan #Lebih #Ringan #dari #Tuntutan #Jaksa #dan #Hak #Politik #yang #Tak #Dicabut
Klik disini untuk lihat artikel asli