“Kami berharap semua pihak berupaya mendukung gerakan pencegahan COVID-19, agar pilkada tidak melahirkan klaster baru penyebaran COVID-19,” kata Komisioner KPU Sigi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Anhar Lasingki, di Sigi, Selasa.
KPU Sigi gandeng tokoh agama kenalkan pilkada ke masyarakat
Dia mengatakan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 telah mengatur mengenai prokol kesehatan pencegahan COVID-19, dalam Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19.
Kiranya, sebut kata dia, PKPU itu menjadi acuan bagi partai politik dalam tahapan pilkada, termasuk saat mendaftarkan calon kepala daerahnya.
KPU Sigi, kata Anhar, mengimbau kepada partai politik dan bakal calon yang hendak mendaftar di KPU, agar tidak membawa konstituen dalam jumlah banyak.
“Kami juga mengimbau agar tidak ada pawai, dan arak-arakkan di jalan sebelum dan sesudah mendaftar,” imbuhnya.
KPU Sigi umumkan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah
Sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2020, pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada 4 – 6 September 2020.
KPU Sigi, ujar Anhar telah menyediakan sarana penunjang prokol kesehatan di sekretariat, sebagai bentuk langkah pencegahan COVID-19.
“Sarana penunjang prokol kesehatan ini nantinya setiap bakal calon yang datang untuk mendaftar harus mengikuti protokol yang ada,” sebutnya.
Jalan terjal para pejuang demokras i di desa terpencil
Berkaitan dengan itu, Ketua DPD NasDem Sigi Muh Masykur mengemukakan partainya akan mendaftarkan Husen Habibu dan Paulina pada 4 atau 5 September 2020.
“Kami mengikuti prosedur dan ketentuan yang diberlakukan oleh KPU, termasuk dalam upaya pencegahan COVID-19,” kata Masykur.
Masykur juga menyebut bahwa pihaknya tidak akan membawa konstituen dalam jumlah banyak pada pendaftaran itu.
“Pendaftaran calon akan kami lakukan sederhana,” kata dia.
#KPU #Sigi #minta #parpol #taat #protokol #COVID19 #tahapan #pilkada
Klik disini untuk lihat artikel asli